Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Takut Dilaporkan ke Polisi, Pria ini Justru Aniaya Suami Sah Selingkuhannya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Juli 2021 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Taufik alias Ufik Daeng (41), warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap suami dari wanita yang diselingkuhinya di Desa Netampin.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, penganiayaan di Desa Netampin itu bermula saat tersangka mencegat korban Y (42) yang baru pulang dari kebun.

"Mendengar panggilan dari tersangka, korban langsung berhenti. Saat itu korban masih di atas sepeda motor. Kemudian, Upik Daeng langsung merebut parang di pinggang korban dan langsung mengancam," kata Nurheriyanto di Ampah, Senin, 26 Juli 2021.

Setelah mengancam korban, tersangka memindahkan parang ke tangan kiri dan menarik kerah baju korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya.

Selanjutnya, tersangka menarik kembali tubuh korban agar berdiri sembari menyampaikan ancamannya.

"Kenapa kamu melaporkan saya ke polisi tentang perselingkuhan dengan istri kamu, kalau benar saya selingkuh ada buktinya Nggak ada buktinya kan Kamu akan saya laporkan ke polisi atau saya tuntut balik. Jangan tidak datang nanti kalau dipanggil polisi!," ujar Nurheriyanto menirukan kembali ancaman Ufik.

Padahal, korban tidak pernah membuat laporan polisi terkait perselingkuhan Ufik dengan istri korban.

Tidak puas mengancam, Ufik juga memukul wajah bagian kanan korban dengan tangan kiri sambil tangan kanan tetap memegang parang.

"Korban kembali terjatuh akibat pukulan Ufik dan diseret sejauh satu meter. Bersamaan dengan itu, datang teman Ufik yang mengajak minum kopi sehingga penganiayaan tidak dilanjutkan," imbuh Kapolsek.

Korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

"Korban sudah divisum dan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan," terangnya.

Ufik akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru