Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Kejahatan Dijual di Media Sosial, Pelaku Pencurian ini Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 26 Juli 2021 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang buruh harian lepas harus berurusan dengan polisi atas kasus pencurian di rumah Dinas PU Provinsi Kalteng di Muara Teweh, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu.

Aksinya terungkap setelah pria berstatus tersangka itu menjual barang hasil curiannya di media sosial.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka yang merupakan buruh harian lepas pada 20 Juli 2021 lalu. Di situ, tersangka menggasak puluhan barang elektonik dan barang berhaga lainnya senilai puluhan juta rupiah.

Barang-barang curian itu pun dijualnya melalui media sosial, seperti satu unit magiccom dan satu tabung gas 3 kg.

“Dari situ, kami mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian,” terang Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, Senin, 26 Juli 2021.

Setelah itu, ada seseorang memancing tersangka untuk bertemu dengan alasan berniat membeli barang yang ditawarkannya di media sosial.

"Tersangka langsung kami amankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru