Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dengar Tuntutan Selama 6,5 Tahun, IRT Sabu Langsung Menangis

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Ibu rumah tangga Ayu alias Peti dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Setelah menjadi kurir sabu untuk Yuli.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa I Made Gunadi, Selasa, 27 Juli 2021.

Dalam sidang itu terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan yakni 1 paket sabu, sobekan plastik hitam, kotak rokok, ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu.

Dalam tuntutan jaksa itu, ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu dirampas untuk negara, sementara itu barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan.

"Mohon keringanan hukuman yang mulia, saya masih punya anak kecil yang masih membutuhkan saya," ucapnya sambil menangis.

Peti mengaku baru kali ini berurusan dengan hukum, meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru