Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

  • Oleh Uriutu
  • 27 Juli 2021 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Buntok - DPRD Barito Selatan, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD HM Farid Yusaran dan Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri pada rapat paripurna, Selasa, 27 Juli 2021.

"Sebelum diajukan ke DPRD, raperda ini sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah," kata HM Farid Yusran usai memimpin rapat paripurna.

Mski demikian, pihaknya meminta agar hal itu diaudit kembali oleh BPK-RIkarena pada raperda itu ada masuk dalam neracanya utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Sebab, lanjut dia, banyak sekali isu yang beredar terkait dengan utang BLUD. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab supaya meminta kembali BPK-RI mengaudit untuk kepastiannya.

Sementara itu, Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan, setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, pihaknya menyambut positif atas segala saran, masukan, usul dan pendapat dari anggota dewan.

Selanjutnya, sambung dia, raperda yang telah disetujui ini paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Ia juga mengharapkan kerja sama dalam pembentukan raperda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru