Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Narkoba ini Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 27 Juli 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rusdy Alias Udi terdakwa kasus narkoba jenis sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 27 Juli 2021 itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim yang diketuai Heru Setiyadi.

Usai mendengarkan vonis itu, terdakwa tidak langsung menerima. Terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Terdakwa diamankan oleh pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya Jalan Rajawali Induk Km.5 Kelurahan Bukit Tunggal,   Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di bohlam lampu, 1 paket sabu yang ditemukan di dalam laci, Dan 1 paket sabu ditemukan di bawah taplak meja televisi. Totalnya diamankan 9 paket sabu dengan berat 6,85 gram.

Selain sabu barang bukti lainya yang ditemukan di rumah terdakwa berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah bohlam lampu, 1 ponsel dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 500.000. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru