Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Juru Parkir Diadili di Meja Hijau

  • Oleh Apriando
  • 28 Juli 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Erfansyah (37) diadili Di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai Juru Parkir ini terancam dipenjara lantaran menjadi Kurir sabu. Rabu 28 Juli 2021

Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumayati mendakwa Erfan tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I berupa 21  paket shabu seberat 3,15 gram dan satu paket serbuk pil ekstasi.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU saat membacakan amar dakwaannya

Jumaiyati menguraikan, pada awalnya terdakwa ditangkap oleh kepolisian di rumahnya barak kayu kecamatan Pahandut pada 14 April 2021.

Dari tangan terdakwa kepolisian menyita sebanyak 21 Paket sabu dan satu paket pil ekstasi dalam kotak rokok, kepolisian juga turut mengamankan satu buah timbangan dan beberapa uang tunai hasil penjualan sabu.

Dalam dakwaannya JPU menambahkan bahwa sabu tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Bos (DPO) yang dibelinya seharga Rp 6 juta.

Setelah melaksanakan perbincangan terdakwa menjanjikan tempat pengambilan sabu dan diberikan bonus satu paket pil ekstasi.

Sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 21 paket tersebut hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru