Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rela Jual Sabu Milik Kekasihnya, Seorang Janda Dituntut 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2021 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agusriana alias Riana, seorang janda yang nekat mengedarkan sabu atas suruhan kekasihnya terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Terdakwa juga oleh jaksa I Made Rika Gunadi didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sementara itu hingga kini sang kekasih Heri masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa.

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

Baik dari keteragan saksi maupun terdakwa terungkap kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 WIB Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sabu sebanyak 8 paket, sendok dari sedotan di mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara itu barang bukti berupa sebuah ponsel yang turut diamankan dari tangannya oleh jaksa diajukan dirampas untuk negara. (NACO/B-6)

Berita Terbaru