Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Penjelasan Atas Dugaan Korupsi Dana Pokir Pengadaan Bibit Sapi di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Juli 2021 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan membeberkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh N alias BR terkait dana pokir anggota DPRD Katingan untuk pengadaan bibit sapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu, 31 Juli 2021 menuturkan, tersangka melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Hal ini, kata Kasi Pidsus, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 387.068.691. Saat ini, lanjutnya, tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman untuk menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. 

Tidak hanya itu saja, berdasarkan fakta yang diperoleh, tim penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

"Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp 7.913.327.500," ungkapnya.

Kasi Pidsus melanjutkan, dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair  Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru