Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Hamili Anak Kandung di Katingan Diancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 Agustus 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto membeberkan kronologis ayah yang tega menghamili anaknya di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Menurut Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Minggu, 1 Agustus 2021 peristiwa persetubuhan yang dilakukan seorang ayah (46 tahun) terhadap putrinya (16 tahun) itu terungkap setelah itri tersangka yang juga ibu kandung korban menceritakan kelakuan suaminya yang sering menyetubuhi anaknya kepada kerabatnya pad 1 Juli 2021.

"Menurut pengakuan ibu korban kalau tersangka sudah menyetubuhi anaknya sejak korban kelas III SD, dan terakhir pada tanggal 26 Juli 2021 subuh," ujarnya.

Saat ini usia kehamilan korban sekitar 6 bulan. Dari pengakuan pelaku, dia tega melakukan perbuatan bejat kepada putrinya sendiri karena bernafsu setelah melihat korban selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam.

Kasatreskrim mengatakan pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.

Terhadap pelaku penyidik pada menjerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru