Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ada Sepakat Antardesa, Bupati Barito Utara Putuskan Secara Aturan Tata Batas Desa Lemo I dan II

  • Oleh Ramadani
  • 04 Agustus 2021 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seperti yang telah disampaikan dalam rapat, Kamis 29 Juli 2021 terkait permasalahan tata batas antara Desa Lemo I dan II Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara akan dirapatkan kembali, Rabu 4 Agustus 2021.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah didampingi Wakilnya Sugianto Panala Putra, Sekda Jainal Abidin, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Siti Nornah Iriawati memimpin rapat tata batas final Desa Lemo I dan II di aula Rumah Jabatan Bupati.

Dalam rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial PMD, Camat Teweh Tengah, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Desa Lemo I dan II, Sekdes Desa Lemo I dan II serta undangan lainnya.

Dengan tidak dicapainya kesepakatan dalam musyawarah dan mufakat antara kedua desa dalam beberapa kali rapat dan terakhir rapat yang dilaksanakan saat ini Bupati Barito Utara mengambil alih keputusan terkait tata batas.

Hal ini berdasarkan pasal 19 ayat 1 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Tata Batas yang menyatakan bahwa dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupatiatau wali kota dengan peraturan bupati atau wali kota.

Bupati Barito Utara menyampaikan keputusan tata batas yang diambil berdasarkan Peta Tata Batas Tahun 2019 dengan tidak memihak kepada salah satu desa.

"Saya tegaskan, oleh karena tidak dicapai kesepakatan hingga hari ini, terpaksa saya putuskan," katanya.

Disampaikan bupati bahwa terkait permasalahan tata batas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyurati masing-masing pihak untuk segera menyelesaikan tata batas wilayahnya.

"Surat terakhir tanggal 07 April 2020 tentang percepatan penegasan tata batas desa/kelurahan," katanya.

Dengan diputuskan tata batas kedua desa, bupati menegaskan pemerintah kecamatan dan desa tidak berhak menolak keputusan pemerintah kabupaten.

"Tidak boleh ada penolakan dari semua desa/kelurahan, karena telah menjadi wewenang dari kabupaten," tegasnya.

Keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan diantaranya bahwa Peta Tim Tata Batas Kabupaten 2019 telah melewati proses panjang dan telah diakui oleh BIG serta sejarah desa. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru