Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Terapkan PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Gubernur

  • Oleh Hendri
  • 04 Agustus 2021 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM Level 4 khusus untuk Kota Palangka Raya dijalankan sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

"Sesuai dengan instruksi Gubernur nomor 180.17/163/2021 yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Agustus 2021," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani.

PPKM Level 4 diambil berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Pasalnya, kasus Covid-19 sangat tinggi, baik kasus konfirmasi positif dan kematian.

Adapaun beberapa langkah yang akan diambil yakni memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online dan pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Pengaturan kegiatan makan/minum ditempat umum. Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

Mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat dan melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru