Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Kesbangpol Kobar Imbau Ormas Untuk Daftar dan Update SKT

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Agustus 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat atau ormas yang ada di Kabupaten Kobar, belum terdaftar agar melapor dan membuat surat keterangan terdaftar (SKT), agar terdata resmi di Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar, Edie Faganti mengatakan, pelaporan dan pendaftaran tersebut, sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar, agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra, dalam membantu pembangunan di Kabupaten Kobar.

"Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka kami meminta kepada pimpinan ormas dan lembaga swadaya masyarakat atau LSM untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya," kata Edie Faganti, Rabu, 4 Agustus 2021.

Edie Faganti menyampaikan, bahwa pihaknya secara proaktif akan terus melakukan koordinasi dengan ormas, untuk bisa menyampaikan perihal tersebut.

"Jadi kita akan melakukan koordinasi, termasuk menyurati pimpinan ormas yang ada di Kobar, untuk bisa segera melaporkan SKT ormas, dan bagi yang SKTnya sudah habis masa berlakunya, juga bisa melaporkan agar diperpanjang," ungkapnya.

Keberadaan ormas dinilai bermanfaat dalam mendukung berkontribusi untuk pembangunan daerah. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama.

"Jadi keberadaan ormas ini sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah," ungkapnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru