Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 1 Oktorber 2021

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Agustus 2021 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sampai 1 Oktober 2021.

Oleh sebab itu Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus memikirkan dendanya.

Kasi Penetapan dan Penerimaan Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kobar, Aris Rachman mengatakan pemutihan  PKB diperpanjang hingga 1 Oktober 2020, dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020.

"Jadi perpanjangan pemutihan pajakt dilakukan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Seharusnya pada Juli kemarin sudah habis, namun pemutihan kembali diperpanjang oleh Pemprov," katanya, Kamis 5 Agustus 2021.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berplat nomor KH. Selain itu keterlambatan pembayaran pajak selama masa pandemi virus corona juga tidak akan dikenakan denda.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 18 Tahun 2020. Dalam pointya, disampaikan pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.

Kedua, potongan 50 persen pokok pajak PKB yang menunggak 1 tahun lebih. Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua sebesar 100 persen dan Keempat, keringanan pajak progresif 3 keatas untuk Roda empat atau lebih.

"Masyarakat yang ingin membayar pajak, dapat datang langsung ke Kantor Samsat Pangkalan Bun, Mobil Samsat Keliling, Samkel Citi Mall dan Samsat Pembantu Pangkalan Banteng. Jangan lupa untuk selalu disiplin protokol kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru