Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksin di Samsat Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Agustus 2021 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat memastikan bila ada informasi bahwa syarat untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kobar wajib menunjukkan sertifikat vaksin, itu tidak benar.

Kasi Penetapan dan Penerimaan Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kobar, Aris Rachman mengaku masih menindaklanjuti adanya pertanyaan masyarakat apakah bayar pajak di Samsat diwajibkan membawa surat vaksin.

"Jadi kami sampaikan bahwa memperpanjang STNK dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kobar tidak perlu pakai sertifikat vaksin," ujarnya kepada Borneonews, Kamis 5 Agustus 2021.

Sejauh ini belum ada informasi wacana wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi warga yang akan membayar pajak. Untuk itu, masyarakat yang belum vaksin tak perlu khawatir dan pastinya akan tetap dilayani.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga menginformasikan bahwa pemerintah provinsi telah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai 25 Oktober 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 18 Tahun 2020. Dalam pointya, disampaikan pertama, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.

Kedua, potongan 50 persen pokok pajak PKB yang menunggak 1 tahun lebih. Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua sebesar 100 persen dan Keempat, keringanan pajak progresif 3 keatas untuk Roda empat atau lebih.

"Perpanjangan pemutihan pajak tersebut dilakukan pemerintah, untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19," pungkasnya. (DANANG/b-6)

Berita Terbaru