Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Kapuas Resmi Terapkan PPKM Level 4

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Agustus 2021 - 16:36 WIB

  BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas telah menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 dan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Penerapan ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kapuas. Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor, bersama jajaran pejabat Polres, jajaran Kodim, Kemenag, Satgas Covid-19, Kepala SOPD terkait dan perwakilan tokoh agama.

Nafiah menjelaskan Kabupaten Kapuas memasuki PPKM level 4 berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng maka ada beberapa batas-batas peraturan.

"PPKM level empat ini resmi kita berlakukan mulai tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021," katanya, Jumat 6 Agustus 2021.

Sehingga untuk tempat yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak atau kegiatan lainnya sementara kita tiadakan.

"Kami juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level empat," ucapnya.


Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga menambahkan bahwa hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instuksi Bupati Kapuas terkait PPKM level 4, untuk teknisnya lebih lanjut.

“Bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah. Dengan berlakunya PPKM level empat ini maka segala kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6/B-6)  

Berita Terbaru