Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berstatus Tersangka Tipikor, Kades Bunut Tidak Ditahan, ini Alasannya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Agustus 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Edi Haryono, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Meski sudah resmi berstatus tersangka sejak 28 Juli 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau tidak menahan yang bersangkutan. "Betul Tersangka tidak kita ditahan," ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari tersangka hingga kini tidak ditahan, antara lain subjektivitas penyidik termasuk tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum.

"Alasan lain, Kejari Lamandau hingga saat ini belum dilengkapi ruang tahanan, sehingga tidak memungkinkan kita melakukan penahanan kepada tersangka," jelasnya.

Selain itu, kata Kajari lagi, biasanya Kejari Lamandau menitipkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pangkalan Bun, namun aturan saat ini lapas Pangkalan Bun tidak menerima tahanan baru sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Kita juga tidak mungkin menitipkan tahanan di Rutan Polres (Lamandau), karena di sana kondisi saat ini 'over capacity'. Ditambah lagi situasi pandemi Covid-19 saat ini kita juga malah khawatir terpapar ada potensi terpapar," jelasnya.

 Diketahui, mencuatnya kasus dugaan tipikor di Desa Bunut itu berawal dari adanya temuan dari Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut pada tahun anggaran (TA) 2019.

"Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan desa bunut berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021 ," jelas Kajari.

Jumlah kerugian negara didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156 , dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.

"Tidak adanya pertanggungjawaban anggaran desa, dan ada pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan," katanya.

Berita Terbaru