Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Pembakaran Kamp dan Penganiayaan, Koperasi Minta Polisi Usut Tuntas

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 Agustus 2021 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pihak yang dirugikan dalam kasus dugan pengrusakan mess dan penganiayaan karyawan Kebun Desa Suja dan Bakonsu yang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi, Etheria meminta agar peristiwa tersebut diusut tuntas dan pelaku ditindak tegas. 

”Peristiwa yang terjadi sudah masuk dugaan tindak pidana, mess (kamp karyawan) dibakar dan ada karyawan yang dianiaya. Padahal kebun yang dikelola oleh koperasi ini merupakan penyerahan dari PT Pilar Wanapersada kepada pemerintah desa yang kemudian atas kesepakatan antara pemdesa dan koperasi pengelolaannya dilakukan oleh koperasi, artinya lahan ini tidak hubungannya dengan para perusuh," tegas Etheria, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Ia berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas sebagaimana laporan dari korban penganiayaan. Ia juga berharap agar pelaku tidak membawa-bawa nama suku ataupun organisasi tertentu yang bisa memecah belah persatuan.

Terpisah, Joko Permana, selaku pengusaha yang bermitra dengan koperasi Sekobat Jaya Mandiri dalam mendukung pengelolaan kebun tersebut mengaku menyesalkan tindakan anarkistis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dari pihak Kelompok Tani Bukit Raya yang mangaku mengantongi izin HTR (Hutan Tanaman Rakyat).

Menurut Joko Permana, pihaknya dan koperasi mengelola kebun Desa Suja dan Kebun Desa Bakonsu atas dasar perjanjian kerjasama keduabelah pihak atas lahan yang merupakan limpahan dari PT Pilar sesuai nota perdamaian dan putuasan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. 

Kebun kelapa sawit penyerahan dari PT Pilar Wanapersada untuk desa Suja dan desa Bakonsu seluas 225 hekatare, kebun dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Adapun koperasi baru bermitra dengan Joko Permana sebagai pemodal pada kisaran Februari 2021, dengan sistem pengelolaan dan bagi hasil yang telah disepakati. 

"Kemudian pak Yohani (ketua kelompok tani Bukit Raya) ini tiba-tiba datang dan mengklaim. Kami sebenarnya menyambut baik dan berharap hal (sengketa) ini bisa diselesaikan baik-baik. Sudah ada upaya perundingan dengan menawarkan beberapa opsi, tapi memang belum ada kesepakatan," ungkap Joko Permana saat dikonfirmasi via telpon.

Menurutnya, permasalahan tersebut juga sejatinya bisa diselesaikan secara baik-baik, misalnya melalui musyawarah dengan pemdes. Apalagi banyak anggota kelompok tani Bukit Raya yang juga warga desa setempat. Atau diselesaikan secara hukum melalui gugatan perdata dan lainnya.

"Kalau keberatan dengan putusan pengadilan sebelumnya, silahkan digugat melalui jalur hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum apapun hasil keputusan hukumnya tentu kita hadus patuhi. Namun sayang, ternyata justru terjadi peristiwa seperti ini, ada aksi anarkistis yang bahkan berpotensi mengarah ke persoalan pidana. Jika sudah begini, tentu kmi juga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, seraya meminta agar bertindak adil," pintanya.  (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru