Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

105 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Akan Terima Remisi, 1 Langsung Bebas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Agustus 2021 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 105 warga binaan pemasyarakatan atau WBP Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang akan menerima remisi pada hari ulang tahun atau HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.

"Jumlah yang diusulkan sebanyak 105 orang dari total 214 WBP," ungkap Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma kepada Borneonews, Senin, 9 Agustus 2021.

Dia merinci, dari jumlah tersebut 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 remisi 2 bulan, 26 remisi 3 bulan, 21 orang remisi 4 bulan, 20 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan.

Surya berharap, remisi yang diterima WBP nanti menjadi pendorong sikap optimisme dalam menjalani pidana serta kesadaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.

Penelaah Status Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Debby Subarda menambahkan, pada HUT kemerdekaan nanti seharusnya ada 4 WBP yang bisa langsung bebas namun karena 3 diantaranya harus menjalani hukuman subsider sehingga hanya 1 WBP yang langsung bebas.

"Satu WBP harus menjalani subsider 6 bulan dan dua WBP lain 3 bulan," jelas Debby. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru