Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Turunkan DLH, Bupati: Ada Kelalaian Bakal Ada Sanksi Hingga Pidana

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2021 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan sudah menurunkan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti pencemaran air Sungai Mentaya akibat tumpahan CPO.

"Secara resmi belum ada laporan tapi saya sudah memberikan perintah kepada dinas lingkungan hidup agar turun, dewan juga responsif melihat itu," kata Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Selasa, 10 Agustus 2021

Menurut Bupati, karena ini kategori pencemaran ada ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup yang mengaturnya. Namun demikian dirinya berharap pihak terkait melakukan lokalisir minyak yang timbul itu jangan sampai menganggu. 

"Sumber air kita dari Mentaya sehingga sangat berpengaruh. Saya kontak KSOP juga agar segera melokalisir CPO itu agar tidak semakin mencemari lingkungan sekitar," tegasnya.

Ditanya terkait sanksi, tentunya, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan sejauh ini tim masih bekerja. 

"Ada kelalaian bakal ada sanksi, hingga pada pidana," tukasnya.

Namun, lanjutnya, untuk menentukan itu semua ada tahapannya, sejauh mana kelalaian itu apalagi ada unsur kurang keamanan atau seperti apa.

Kedepan, tambah Halikinnor, mereka akan memaksimalkan BUMD kerja sama dengan Perusda, KSOP bagaimana assist dan keamanann tangki tangki yang sering terjadi kebocoran tidak terulang lagi.

"Kan ini sering terjadi dan ini akan kita evaluasi agar pengangkutan itu kondisinya aman. Karena kadang kondisi bocor dipaksa. KSOP harus buat standarisasi kalau tidak layak jangan izinkan berlayar," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru