Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pandemi, Pemkab Seruyan Kembali Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 10 Agustus 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan kembali melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini  di keluarkan melalui  Surat Edaran Bupati Seruyan, tentang perpanjangan ke tujuh belas atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan  Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan  Tenaga Kontrak  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, melakukan kerja dengan beberapa ketentuan.

“Pelaksanaan kegiatan perkantoran di berlakukan 75 persen  Work From Home (WFH), dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan ketat, “ kata Bupati Seruyan dalam edarannya.

 Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 3 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), dan hanya staf  yang bisa melaksanakan WFH  dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu untuk ASN  dan tenaga kontrak yang melaksanakan WFH, diminta untuk tetap  melakukan absen elektronik  pagi dan sore.

Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan  edaran  hingga tanggal 23 Agustus  2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru