Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Pembakaran Kamp Koperasi, Polres Lamandau Tetapkan Satu Tersangka

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Agustus 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Proses hukum atas peristiwa dugaan pengancaman, pembakaran dan penganiayaan yang terjadi di Area Kebun Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, terus berlanjut. Hingga saat ini Polres Lamandau sudah menetapkan seorang tersangka. 

"Saat ini sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran (Kamp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri)," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kapolres menegaskan, tersangka kini sudah diamankan dan berada di rumah tahanan Polres Lamandau. "Tersangka saat ini sudah kita tahan (di Mapolres)," sebutnya. 

Ia juga menyebut, Polres Lamandau saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, sehingga identitas tersangka belum dapat dipublikasikan. "Mohon maaf ya identitas tersangkanya belum bisa kita 'publish', karena menyangkut kepentingan pengembangan proses penyidikan."

Kapolres juga tidak menampik jika dalam kasus tersebut terbuka potensi adanya penambahan jumlah tersangka.

"Kita tentu ingin memprosesnya dengan cepat, namun kita juga berupaya hati-hati," katanya. 

Peristiwa dugaan pembakaran kamp terjadi pada Selasa 3 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasi peristiwa berada di areal perkebunan Desa Suja, Kecamatan Lamandau. 

Kamp yang diduga dibakar merupakan bangunan yang selama ini ditempati karyawan koperasi Sekobat Jaya mndiri yang bekerja mengelola Kebun Desa Suja dan Kebun Desa Bakonsu. Letak kamp sendiri masuk wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Koperasi Sekobat Jaya Mandiri merupakan mitra pemdes Suja dan pemdes Bakonsu untuk mengelola kebun yang diperoleh dari PT Pilar Wanapersada berdasarkan akta perdamaian dan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa waktu lalu. 

Namun belakangan, ada pihak yang megaku mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah tersebut, sehingga mencoba untuk mengambilalih pengelolaan. Belum ada kesepakatan, konflik justru terjadi.

Berita Terbaru