Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 Agustus 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan kurungan penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Herman dalam kasus tindak pidana Narkotika. Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pindana narkotika, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," Kata Majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama lima tahun enam bulan.

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan tersebut "saya terima, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi" ucap terdakwa usai dibacakan putusannya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Januari 2021 di pinggir jalan raya usai melakukan transaksi penjualan sabu.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita, 4,68 gram narkotika jenis sabu beserta dengan timbangan digital dan telepon seluler.

Dari pengakuan terdakwa, ia membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Yanto yang saat ini masih DPO, senilai Rp 8 juta, sabu tersebut  rencananya akan dibagi menjadi beberapa paket siap jual. Terdakwa mengakui telah menjual sabu sejak Oktober 2020.(APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru