Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Sekda Kalteng: UU Cipta Kerja Solusi Penuntasan Persoalan Badan Hukum BUMDes

  • Oleh Donny Damara
  • 12 Agustus 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Kalteng, Nuryakin mengatakan UU cipta kerja merupakan solusi penuntasan persoalan badan hukum BUMDes yang menjadi polemik selama ini.

Pasalnya, BUMDes selama ini masih terkendala dengan berbagai persoalan badan hukum yang diartikan berbeda-beda keabsahannya. Termasuk bentuk badan hukum di masing-masing daerah.

"Terutama ketika BUMDes itu ingin melakukan kerja sama dan perluasan pada bidang usaha," kata Nuryakin dalam Rapat Koordinasi BUMDes Kalteng secara virtual, Kamis, 12 Agustus 2021.

Namun, kata dia, persoalan yang terjadi itu kini akhirnya terjawab tuntas dengan hadirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diikuti dengan terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau BUMDes Bersama.

"Hal ini tentunya diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi serta posisi BUMDes sebagai badan hukum yang legal dan diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia," tegasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru