Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kegiatan Perkantoran di Lingkup Pemkab Kapuas Terapkan WFH 90 Persen

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Agustus 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah 90 persen dan Work From Office (WFO) 10 persen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Kapuas tertanggal 12 Agustus 2021, tentang penerapan WFH pelaksanaan kegiatan perkantoran / tempat kerja di lingkungan Pemkab Kapuas.

"Kami sudah sampaikan instruksi Bupati Kapuas tentang WFH 90 persen dan WFO 10 persen kepada dinas/badan/kantor/UPTD lingkungan Pemkab Kapuas," kata Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan, Kamis 12 Agustus 2021.

Adapun, dikeluarkannya instruksi tersebut adalah delam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Juga menindaklanjuti Instruksi Bupati Kapuas tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah setempat.


Dalam pelaksanaan WFH dan WFO tersebut agar dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD), seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifkat vaksinaai tahap 2.

Juga pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan menetapkan pengaturan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB. Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru