Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Divonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2021 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Basuki Handoyo alias Handoyo dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara. Dalam kecelakaan itu, terdakwa mengemudikan truk yang menabrak korbannya Irwansyah hingga tewas.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Basuki merupakan sopir truk dengan nomor polisi KH 8143 LP milik CV Harapan Rejeki Makmur yang berkantor di Jalan Kenan Sandan, Sampit. Sementara itu korban merupakan pengendara motor Yamaha MX King nopol KH 5337 NW.

Selain dijatuhi pidana tersebut, terdakwa juga didenda sebesar Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Dari fakta persidangan, kecelakaan itu terjadi saat terdakwa datang dari arah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berencana ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Sementara itu korban datang dari arah Sampit menuju Palangka, kecelakaan tidak dapat dihindarkan hingga korban terpental dan tewas di tempat.

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 24 April 2021 pukul 17.30 WIB Jalan Tjilik Riwut Km 79 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru