Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bahan Rumah Dijual, Ibu Kandung Pidanakan Anaknya

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2021 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu berinisial Ru harus tega dan melaporkan perbuatan anak kandungnya, DP (31) lantaran menjual peralatan rumah.

Di hadapan jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka membenarkan atas tindakannya tersebut. 

"Waktu itu saya tidak ada izin melakukan perbuatan tersebut," ucap pria lulusan D3 Pelayaran itu kepada penuntut umum.

Jumat, 13 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 12 April 2021 hingga Sabtu, 8 Mei 2021 di wilayah Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun bahan rumah yang dijualnya tersebut yakni 10 buah daun pintu, 7 buah daun jendela, 16 teralis, rolling door, springbad, mesin cuci, lampu kristal, sofa, meja hias, meja, tempat membakar ikan, ayunan gandeng dan mobil pikap dengan nomor polisi KH 8308 FP.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru