Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertran Murung Raya Sampaikan Mekanisme PHK di PT IMK

  • Oleh Trisno
  • 14 Agustus 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penerapan Peraturan Perusahaan khusus yakni  Golden Rules Protokol Kesehatan Covid-19 oleh PT. Indo Muro Kencana (IMK) telah mengakibatkan  adanya  Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK)  terhadap 5 karyawan. Terkait ini PT. IMK mengklaim sudah memberikan haknya sesuai peraturan yang berlaku.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya H. Pajarudinnoor ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa PT IMK sudah menjalankan keputusan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Upaya penerapan Prokes yang ketat di lingkungan perusahaan merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Semua karyawan diwajibkan  memenuhi peraturan yang ada.

Dikatakan Pajarudinnor, PT IMK berkomitmen untuk  selalu mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemic Covid 19, termasuk   pemberlakuan PPKM level 4 yang juga diberlakukan di Kabupaten Murung Raya. Dalam kegiatannya Manajemen IMK selalu  mengacu pada peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang ada.

“Kami sudah mempelajari kasus yang terjadi di IMK, terkait PHK terhadap lima karyawan secara aturan Undang Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomo 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah terpenuhi dan tidak ada yang dilanggar,” ujar Pajarudinoor didampingi Kabid Hubungan Industrial Taufik Rahman, di ruang kerjanya, Kamis (12/8).

Dijelaskan Pajar, sejauh ini belum ada pihak karyawan yang dilakukan PHK tersebut berkonsultasi ke pihaknya, namun terkait hal yang dianggap berat oleh pihak karyawan tersebut masalah pemberian pesangon yang dianggap mereka tidak sesuai. 

“Untuk pesangon itu teknis, ada di peraturan perusahaan (IMK) yang disahkan oleh kementerian tenaga kerja, tugas kami ketika sudah dilakukan Bipartit dan Tripartit selanjutnya dilakukan mediasi,” bebernya.

Menurut Pajar lagi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan berdasarkan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan, dan jika pun masih ada keberatan, maka dipersilahkan untuk mengajukan keberatan dan dilakukan jalur Bipartit dan atau bisa hingga Tripartit.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT IMK Budi Susanto menyebutkan Golden Rules Protokol Kesehatan Covid – 19 yang salah satu isinya adalah semua karyawan dan kontraktor dari semua level dilarang meninggalkan area camp dan area kerja tanpa seijin Manajer Departemen dan Manajer HR.  Pelanggaran terhadap protokol Kesehatan yang membahayakan  orang lain akan dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja.  

“Pemberlakukan Golden Rules dan Prokes  Covid -19 di IMK dimulai bulan 1 April 2021,  dan telah disosialisasikan melalui setiap departemen untuk dipahami dan dilaksanakan,” ucapnya dihubungi via telepon. (Trs)

Berita Terbaru