Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Kembali Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Kamp Koperasi di Kebun Sawit Desa Suja

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Agustus 2021 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan pembakaran kamp koperasi dan penganiayaan di kebun kelapa sawit Desa Suja, Kecamatan Lamandau pada 3 Agustus lalu.

Hasil pengembangan terbaru, Polres Lamandau sudah menetapkan tujuh tersangka baru, sehingga jumlah total tersangka kini menjadi 8 orang.

"Perkaranya terus kita kembangkan, sehingga jumlah tersangka hingga saat ini menjadi 8 orang," kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Sabtu 14 Agustus 2021.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Suja itu terus berkembang, sehingga tidak hanya dugaan pembakaran dan penganiayaan namun juga berkembang ke dugaan tindak pidana penjarahan TBS kelapa sawit..

Arif Budi Purnomo juga memastikan, semua tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Polres Lamandau. Hingga kini, Polres Lamandau juga belum merilis identitas tersangka, hal itu atas pertimbangan kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita tentu ingin memprosesnya dengan cepat, namun kita juga berupaya hati-hati dan profesional . Semua yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Adapun pembakaran camp terjadi pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, di areal perkebunan Desa Suja, Kecamatan Lamandau, tepatnya di wilayah Kamp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.

Kamp Koperasi yang diduga dibakar merupakan bangunan yang selama ini ditempati karyawan koperasi Sekobat Jaya Mandiri yang bekerja mengelola Kebun Desa Suja dan Kebun Desa Bakonsu. Selain pembakaran, juga terjadi dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap salah satu karyawan kebun tersebut.

Peristiwa anarkistis yang dikecam banyak pihak termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau dan berbagai ormas Dayak di Lamandau ini diduga dipicu sengketa lahan. 

Salah satu pihak yang bersengketa mengklaim mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pada lahan yang dikelola Koperasi Sekobat Jaya Mandiri itu. Sedangkan pengelolaan kebun oleh koperasi didasarkan pada kesepakatan dengan Pemdes Suja dan Pemdes Bakonsu atas pengelolaan lahan yang merupakan limpahan dari PT Pilar Wanapersada berdasarkan akta perdamaian dan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa waktu lalu.

Namun belakangan, pihak yang megaku mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah tersebut mencoba untuk mengambilalih pengelolaan. Dari kabar yang beredar, pihak yang mengklaim mengantongi izin HTR tersebut juga diduga mengerahkan masa dari salah satu ormas kedaerahan dalam melakukan upaya penguasaan lahan tersebut. Belum ada kesepakatan, peristiwa dugaan pembakaran dan penganiayaan hingga penjarahan justru terjadi. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru