Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Jual Sabu, Wanita Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 16 Agustus 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Krista Aprilia kurungan penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam perkara tindak pindana narkotika. Senin, 16 agustus 2021

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun  dengan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," ucap JPU Liliwaty saat membacakan amar putusannya.

Dalam surat dakwaan JPU tersebut diketahui terdakwa Krista ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Febuari 2021 di rumahnya jalan lintas Palangka Raya - Kuala Kurun.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 8 paket kristal shabu berat bersih 3,88 gram. Selain itu pihak kepolisian juga turut mengamankan Buku catatan, timbangan digital dan 8 pipet kaca beserta uang tunai hasil penjualan sabu.

Diketahui, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari HR (DPO) yang diantarkan langsung ke rumahnya, sebanyak dua paket, sabu tersebut terdakwa beli sebesar Rp 12 Juta.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket dan rencananya akan dijual  dengan harga yang bervariasi, dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. (APRIANDOB-7)

Berita Terbaru