Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dinas Dukcapil Bartim Diduga Blokir Nomor Wartawan Pasca Dikonfirmasi Seputar Pelayanan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 Agustus 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Upaya Borneonews untuk meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo terkait keluhan masyarakat atas pelayanan di kantor yang dipimpinnya mendapatkan respon yang tidak baik. Dia diduga malah memblokir kontak WhatsApp.

Kejadian bermula saat beberapa waktu lalu Borneonews menyampaikan keluhan masyarakat melalui terkait petugas loket pelayanan yang marah-marah. Saat itu Muslim tidak memberikan tanggapan dan hanya menjawab singkat pesan WhatsApp, "Iya tks," tulisnya.

Pemblokiran kontak WhatsApp baru disadari saat Borneonews mengkonfirmasi hasil supervisi Ombudsman Perwakilan Kalteng beberapa hari lalu ke disdukcapil. Pesan yang terkirim hanya centang satu dan foto profil Muslim tidak lagi terlihat.

Upaya konfirmasi terus dilakukan dengan menghubungi melalui panggilan telepon biasa. Panggilan telepon tersambung namun langsung diputus, SMS yang dikirim pertama terbaca, namun SMS kedua akhirnya terblokir juga.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Barito Timur membenarkan kunjungan supervisi yang dilakukan ombudsman.

"Mereka melakukan supervisi, salah satunya di disdukcapil. Mungkin ada beberapa kelemahan kita sehingga mereka memberikan masukan terkait pelayanan di sana. Yang pasti kemarin dievaluasi disdukcapil," kata Ampera, Senin, 16 Agustus 2021.

Dia memastikan, pemerintah kabupaten akan melakukan perbaikan sesuai supervisi dari Ombudsman.

"Misalkan syarat-syarat membuat KTP atau KK, lalu berapa lama waktunya, semua itu harus dipampangkan dalam bentuk pengumuman supaya itu tidak memberikan peluang terjadinya pungutan liar," paparnya.

Diketahui, Disdukcapil Barito Timur pada 8 Februari 2021, ada dugaan praktik calo KTP di kantor tersebut yang melibatkan oknum pegawai dan pihak luar.

Calo tersebut mengenakan tarif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, 350 ribu untuk pengurusan KK dan akta kelahiran serta Rp 800 ribu untuk surat kematian. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru