Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Pangkas Biaya Sewa Kios Pasar Hingga 50 Persen

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Agustus 2021 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengumumkan pemangkasan biaya sewa kios untuk pedagang Pasar Induk Nanga Bulik. 

Pemangkasan atau pemotongan biaya sewa kios mencapapai 50 persen dari nilai yang berlaku saat ini. Hal itu disampaikan saat peresmian Pasar Induk Nanga Bulik, Rabu 18 Agustus 2021.

"Saya sampaikan biaya sewa kios untuk para pedagang yang menempati pasar dipangkas 50 persen dari nilai yang berlaku saat ini," ucap Hendra Lesmana disambut sorak sorai pedagang yang hadir saat persemian pasar kala itu. 

Bupati menyebut jika kebijakan itu diambil atas berbagai pertimbangan termasuk situasi pandemi Covid-19 yang cukup berdampak terhadap pendapatan para pedagang yang baru relokasi ke pasar induk. 

Pemotongan biaya sewa atau retribusi kios merupakan relaksasi pembayaran yang diberikan Pemkab Lamandau untuk jangka waktu 6 bulan masa sewa.

"Saya mendapat banyak keluhan dari para pedagang disini, dimana pasca relokasi dari pasar lama ke pasar induk ini masih sepi pengunjung, belum lagi terimbas adanya pembatasan aktivitas karena kondisi pandemi Covid-19, atas dasar itu kami coba berikan relaksasi supaya para pedagang tidak terbebani," jelasnya.. 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau, Penyang Lanen menjelaskan relaksasi retribisi itu nantinya akan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati yang akan mengatur mengenai pemberian keringanan retribusi atau biaya sewa kios sebesar 50 persen selama 6 bulan.

"Nantinya akan diatur mengenai pemberian relaksasi biaya retribusi itu, kan setiap pedagang itu berbeda-beda biaya retribusinya, tergantung dari jenis dan ukuran lapaknya, misalnya pedagang yang menempati kios B1 sesuai perjanjian yang disepakati mengeluarkan retribusi sebesar 800 ribu per bulan, maka selama masa relaksasi 6 bulan kedepan akan dipotong setengahnya  sehingga hanya membayar 400 ribu rupiah," bebernya.

Diketahui, rincian besaran nilai sewa atau retribusi kios di Pasar Induk Nanga Bulik yang berlaku saat ini adalah Rp840.691 perbulan, sedangkan untuk retribusi/sewa Los sebesar Rp305.000 per bulan, sehingga selama 6 bulan masa relaksasi pedagang hanya dibebankan membayar uang sewa setengahnya.

Sementara itu pasar induk yang telah rampung dibangun dan kini telah beroperasi diantaranya adalah lantai 1 gedung utama yang diperuntukkan bagi pedagang pakaian, kelontongan hingga elektronik. 

Kemudian di belakang gedung utama ada juga bangunan untuk Pasar Sayur dan Ikan (SAIK). Pada bangunan gedung utama tersedia 80 kios dan telah terisi semua, sedangkan dari 200 loss yang tersedia sudah ditempati oleh sebanyak 129 loss pedagang. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru