Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kota Palangka Raya Masih Terapkan PPKM Level 4

  • Oleh ANTARA
  • 19 Agustus 2021 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 23 Agustus 2021.

"PPKM kita masih level 4. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. Instruksi itu berlaku sejak 10 sampai 23 Agustus," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.

Untuk itu kepala daerah termuda di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersabar dan terus mematuhi segala ketentuan yang ada.

"Sambil menunggu perkembangan selalu taati aturan yang ada termasuk dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas yang ada," katanya.

Dia mengatakan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan akan berpengaruh terhadap status dan penetapan level PPKM.

Jika kasus terus meningkat maka PPKM level 4 akan diperpanjang, namun saat kasus positif turun bisa jadi level PPKM di "Kota Cantik" akan turun.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan dalam penerapan PPKM level 4 pihaknya terus melakukan berbagai upaya secara berkelanjutan.

"Seperti penelusuran, pemeriksaan dan penanganan pasien COVID-19. Bahkan kami dari satgas kota dan tim PPKM di level bawah juga terus melakukan operasi yustisi penerapan Imendagri 31 tersebut," katanya.

"Status level PPKM di Kota Palangka Raya sampai saat ini masih dinyatakan level empat, dan untuk penurunan status level PPKM di kota ini, masih belum di tetapkan oleh Kemendagri," katanya.

Sementara itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021, Kota Palangka Raya bersama sejumlah daerah lain di Indonesia masuk wilayah yang harus menerapkan PPKM level 4.

Berita Terbaru