Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ungkap Prostitusi Online, Satu dari Dua Pelaku Tega 'Jual' Anak Kandung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Agustus 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang transaksinya melalui media sosial atau secara online.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis di Mako Polres Kapuas pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap. Ironisnya, satu di antaranya berinisial A (61) teganya menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk melayani nafsu pria hidung belang.

Polisi juga mengamankan laki-laki berinisial R (33) yang diduga sebagai muncikari atau orang yang menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial whatsapp dan bekerja sama dengan ayah korban.

"Pada tanggal 17 Agustus 2021 kemarin tim kita berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan pelakunya adalah salah satunya ayah kandung dari korban merupakan seorang anak masih berusia 14 tahun," kata AKBP Manang Soebeti.

Kapolres menuturkan, pelaku sudah menjalankan praktik prostitusi sejak 2 tahun yang lalu sebelum adanya pandemi covid-19. Pelaku mengantarkan anaknya sendiri ke salah satu hotel yang ada di Kota Kuala Kapuas untuk melayani orang yang telah melakukan transaksi seksual yang ditawarkan oleh pelaku R atau muncikari.

"Jadi sudah dua tahun lalu mulai dieksploitasi oleh orangtua kandungnya sendiri untuk melayani kebutuhan seksual dari para pria hidung belang, demi uang," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp550.000, satu unit handphone, satu unit motor Scoopy dan satu buah kunci kamar hotel.

Pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru