Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Muncikari dan Penjual Anak Kandung Kasus Prostitusi di Kapuas Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Agustus 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang terduga Muncikari berinisial R (33) warga Kecamatan Bataguh dan laki-laki A (61) warga Kecamatan Selat penjual anak kandung dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polres Kapuas terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nnomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," kata AKBP Manang Soeebeti dalam pers rilis, Kamis 19 Agustus 2021.

Sebelumnya kedua orang pelaku telah diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Saat diamankan, muncikari dan ayah korban bersama korban yang masih berstatus pelajar berada di kamar hotel menunggu pria atau pemesan datang.

"Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai hasil transaksi senilai Rp 550.000, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kamar hotel," ucapnya.

Selain itu, Kapolres juga menyayangkan pelaku A yang merupakan seorang ayah dengan tega menjual anak kandungnya sendiri. Terlebih pelaku ini diketahui adalah orang yang berpendidikan tinggi, yakni lulusan S2.

"Pelaku ini merupakan seorang terpelajar, dia lulusan S2. Dan pernah belajar di Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Dia mengaku menjual anaknya karena alasan himpitan ekonomi," imbuhnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru