Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harga Tes PCR di RSUD Palangka Raya Turun Jadi Rp 525 Ribu

  • Oleh Hendri
  • 20 Agustus 2021 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya resmi menurunkan harga sekali tes PCR menjadi Rp 525 ribu.

Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Tarif Rp 525 untuk sekali tes PCR sudah berlaku," kata Direktur RSUD Palangka Raya, Abram Sidi Winasis, Jumat 20 Agustus 2021.

Ketentuan tarif tersebut hanya berlaku di rumah sakit milik pemerintah yang saat ini menerapkan Sistem Layanan Umum Daerah (BLUD).

Surat edaran Kemenkes itu berlaku untuk seluruh rumah sakit. Dalam hal ini batasan tertinggi di luar pulau Jawa ditetapkan Rp 525 ribu per sekali tes. Namun turunannya masing-masing menjadi tanggung jawab rumah sakit.

"Direktur RS yang mengeluarkan ketentuan tarif bukan dinas atau pemerintah. Maka bisa saja ada perbedaan tarif antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain di satu daerah yang sama," jelasnya.

Abram memastikan, meskipun terjadi penurunan tarif tes PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 525 ribu proses pelayanan tetap dilaksanakan secara profesional sesuai standar dan prosedur yang berlaku. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru