Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penguatan Kerjasama Institusi Persempit Ruang Gerak Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh ANTARA
  • 23 Agustus 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menilai penguatan kerja sama antarinstitusi sangat dibutuhkan guna mempersempit ruang gerak pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terus bermunculan meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.

Pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal.

Saat dihubungi di Jakarta, Senin, Tongam mengatakan, nantinya masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respon pengaduan, dan juga penegakan hukum.

"Tiga poin tersebut harus dilakukan secara bersamaan, sehingga membawa dampak yang luar biasa dalam pemberantasan pinjol ilegal. Pencegahan kita perkuat, respon pengaduan juga kita tingkatkan, serta penegakan hukum yang kuat untuk memberikan efek jera," ujar Tongam.

Dalam pernyataan bersama tersebut, untuk pencegahan, kelima institusi akan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

Selain itu, kelimanya akan memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal dan melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal serta wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara terkait penanganan pengaduan masyarakat, kelima institusi akan membuka akses pengaduan masyarakat dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Sedangkan terkait penegakan hukum, kelimanya akan melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.

Tindak lanjut pernyataan bersama tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

"PKS akan segera ditandatangani oleh pejabat eselon I dari lima kementerian/lembaga tersebut," kata Tongam.

Berita Terbaru