Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rugikan PT Mega Soen Utama Ratusan Juta, Mantan Karyawan Terancam 3,8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2021 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rugikan PT Mega Soen Utama hingga ratusan juta rupiah mantan karyawan, Budi Rizki Ramadhani terancam hukuman selama 3 tahun dan 8 bulan (3,8 tahun) penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP," kata jaksa Yudo Arisandi dalam tuntutannya.

Senin, 23 Agustus 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta persidangan, modus penggelapan itu sebagaimana keterangan korban dilakukan dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dengan menggunakan nama sejumlah toko. Hingga merugikan korban sebesar Rp 227 juta.

Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merek susu bubuk.

Dari keterangan saksi nama mereka digunakan untuk order barang secara fiktif dan juga ada pembelian barang yang harganya ditambah oleh terdakwa dalam nota atau tidak sesuai dengan harga yang sudah mereka bayar.

Sementara itu dari keterangan terdakwa menyebutkan menggelapkan barang milik PT Mega Soen Utama lantaran Kamis Bernard Kurniawan pemilik perusahaan itu ingkar janji dengannya.

Awalnya terdakwa diajak mengelola usahanya, dijanjikan diberi bonus. Akan tetapi saat berjalan selama 3 tahun bonus yang dijanjikan tersebut tidak juga pernah diberikan kepada terdakwa, hingga muncul niatnya menggelapkan barang jualan perusahaan dan dijual dengan pihak lain. (NACO/B-6)

Berita Terbaru