Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNC Apresiasi Peraturan Baru OJK soal Bank Digital

  • Oleh ANTARA
  • 23 Agustus 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Salah satu bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengapresiasi dua peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempertegas definisi perbankan digital dan juga mempermudah penerbitan produk baru perbankan.

“Ini adalah sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional,” kata Direktur Utama BNC Tjandra Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

OJK pada akhir pekan lalu mengeluarkan dua regulasi baru yakni Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Tjandra menilai POJK No.12 dapat menjadi landasan mengenai definisi dan operasi bank digital. Adapun POJK No.13 dinilai telah menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga akan mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif.

“Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator,” ujarnya.

Tjandra juga mengaku optimistis bahwa emiten perbankan bersandi BBYB ini dapat memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital yang telah berdiri, senilai Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

“Kami berupaya untuk dapat memenuhipersyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK, ” ujarnya.

Adapun di POJK No.12 , OJK mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus layanan perbankan digital atau full digital banking.

OJK sebagai regulator industri jasa keuangan juga menegaskan pihaknya tidak mendikotomikan atau memisahkan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank)

Sedangkan di POJK No.13, OJK mempermudah keluarnya izin produk baru perbankan melalui peraturan terbarunya yang menitikberatkan pendekatan berbasis risiko, hingga penyederhanaan klasifikasi produk.

Berita Terbaru