Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyekatan Masuk Palangka Raya Diperpanjang, Catat Syaratnya

  • Oleh Hendri
  • 24 Agustus 2021 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyampaikan posko penyekatan masuk wilayah kota setempat melalui jalur darat kembali di perpanjang hingga 6 September 2021.

"Penyekatan masih kami berlakukan hingga 6 September 2021 nanti. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan melintas dan akan diputar balik," katanya, Selasa 24 Agustus 2021.

Alman menjelaskan perpanjangan pelaksanaan posko penyekatan di perbatasan pintu masuk ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya para pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang terdiri dari dinas perhubungan, TNI, dan Polri setempat.

"Syaratnya masih sama. Pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1 atau antigen 1x24 jam. Kalau salah satunya pun tidak bisa ditunjukan, maka mohon maaf kita putar balik," ujarnya.

Alman mengingatkan kepada pelaku perjalanan agar sebelum berpergian keluar daerah atau masuk ke wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini agar menyiapkan seluruh dokumen sehat.

Ada 3 posko penyekatan yang terdiri dari Posko Penyekatan Taruna Kelurahan Kalampangan, Posko Penyekatan Beringin Tumbang Rungan Kelurahan Pahandut Seberang, dan Posko Penyekatan Pos Penjagaan Polisi Kilometer 38 Jalan Cilik Riwut Kilometer 38 Kelurahan Tangkiling.

"Ketiga posko penyekatan tadi dijaga ketat oleh petugas. Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan bukti negatif antigen atau sertifikat vaksin (minimal dosis I), maka akan diputar balik," tandasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru