Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Ponsel dengan Residivis Seharga Rp 200 Ribu

  • Oleh Naco
  • 25 Agustus 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delmi mengaku membeli ponsel curian Hendra Cipta alias Hendra dengan harga Rp 200 ribu saja.

"Dia bilang itu ponselnya, makanya saya beli," ucap pria yang juga terdakwa dalam perkara terpisah ini atas kasus penadahan ini.

Saat ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi menanyakan apakah harga itu wajar, saksi menyatakan harga tersebut memang tidak wajar.

"Saya beli ponsel itu buat cucu, setelah dia terima uang langsung pergi," tukasnya.

Kepada saksi, Hendra mengaku menjual ponsel tersebut kepadanya karena butuh uang, tanpa curiga saksi langsung membelinya.

"Saat itu kondisi saya kurang normal yang mulia, karena sakit jantung, jadi langsung saya beli saja," tukasnya saat jadi saksi dalam perkara Hendra itu.

Adapun perbuatan terdakwa itu dilakukannya pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki Andreas dan dua buah ponsel. (NACO/B-5)

Berita Terbaru