Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelangsir BBM Mengaku Baru Sebulan Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 26 Agustus 2021 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syahwani alias Wani mengaku baru sebulan sebagai pengedar sabu. Fakta ini diungkapkannya saat sidang, Kamis 26 Agustus 2021.

"Tidak ada izin saya menguasai sabu tersebut," ucap terdakwa dalam keterangannya. Terdakwa menyebut menjual sabu untuk menambah penghasilannya yang kesehariannya juga bekerja sebagai pelangsir BBM

Disebutkan terdakwa, barang bukti ponsel yang turut diamankan merupakan barang bukti yang digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi.

Sementara itu sepeda motor diakuinya milik orang tuanya, namun suratnya tidak ada lantaran diakuinya sudah terbakar.

Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto, jaksa Rahmi Amalia maupun penasihat hukumnya Agung Adisetiyono terdakwa menyesal atas apa yang sudah dilakukannya itu.

Menurut terdakwa diamankan pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 11.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 40 RT 5 RW 2 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang diamankan petuah kepolisian darinya yakni 1 paket sabu, ponsel dan sebuah sepeda motor. (NACO/B-6)

Berita Terbaru