Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Terjadi Hal ini, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kotim Bisa Dihentikan Kembali

  • Oleh Usay Nor Rahmad
  • 27 Agustus 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, telah membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas bagi sekolah tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama sederajat. Namun pemberhentian sewaktu-waktu bisa dihentikan atau dievaluasi jika ada warga satuan pendidikan yang tertular Covid-19. 

"PTM terbatas di satuan pendidikan bisa dihentikan sewaktu-waktu,  berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 atau jika ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi, Jumat , 27 Agustus 2021. 

Ditegaskan pula PTM terbatas di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

"Edaran yang kami keluarkan ini berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi pandemi di Kotim," imbuh Suparmadi.

Selanjutnya, dalam edaran itu tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap diwajibkan melaksanakan PTM terbatas. Tentu dengan berkoordinasi dengan tim gugus desa atau kelurahan atau tim gugus kecamatan.

Sedangkan satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan PTM terbatas ke Kantor Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur. 

"Satuan pendidikan yang belum melaksanakan PTM terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan agar hadir ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh," pungkasnya. (USAY NOR RAHMAD/B-5) 

Berita Terbaru