Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Lauk, Anak 8 Tahun Dihajar Ayah Kandung

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Agustus 2021 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara - gara masalah lauk seorang anak laki - laki berusia 8 tahun di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, dianiaya ayah kandungnya hingga mengalami luka parah.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa kasus penganiayaan oleh ayah kandung karena pelaku kesal kepada korban lantaran saat pulang kerja dan hendak makan, lauknya hanya tersisa ikan yang tinggal separuh.

"Saat pelaku pulang ke rumah dari bekerja dan ingin makan siang, dalam posisi sudah mengambil nasi namun lauknya tinggal sedikit, pelaku pun marah lalu mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB dikediamannya. Pada saat marah, pelaku langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah dan kemudian terjatuh kelantai.

Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian menginjak kaki korban sebelah kanan, serta menjewer telinga kiri korban dengan keras dan dilanjutkan mmemukul rahang kanan dan mencakar leher korban.

"Ternyata sebelum kejadian tersebut, korban juga pernah alami penyiksaan yang dilakukan ayah kandungnya, hingga lengan tangan kanan korban alami luka parah. Sampai alami cacat fisik," ungkap Kapolres.

Lanjutnya, korban saat ini dalam perawatan dan akan dilakukan visum. Untuk mengetahui apakah ada luka dalam yang dialami korban.

Terungkapnya kasus tersebut berkat kepedulian warga yang tidak lain adalah guru anak tersebut, melaporkannya ke Polsek Pangkalan Banteng. Sebab, saat kejadian ibu korban dalam keadaan sakit dan anak tersebut diasuh oleh ayah kandungnya.

Adapun pasal yang disangkakakn, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkaan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam Pidana 5 tahun Penjara atau 3 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru