Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Kadis Pendidikan Katingan Ajukan Praperadilan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 31 Agustus 2021 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Katingan JS (63) resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan, pasca penetapan tersangka dan penahanan oleh kejaksaan negeri setempat.

Wikarya F Dirun, salah satu penasehat hukum JS mengatakan permohonan praperadilan sudah diajukan pada Senin, 30 Agustus 2021.

"Kita meminta agar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Katingan (dinyatakan) tidak sah," terang Wikarya saat jumpa pers di Palangka Raya, Senin malam.

Wikarya menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya sangat aneh. Pasalnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 16 Agustus 2021.Dan pada saat itu juga langsung kliennya dilakukan penahanan.

"Seharusnya, diberitahukan dulu sebagai calon tersangka setelah ada bukti yang cukup baru dibuat penetapannya. Penetapan tersangka itupun tidak serta merta," bebernya.

Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Katingan terhadap kliennya dinilai dipaksakan. Yang men-tersangka-kan orang dengan dasar keputusan bupati yang berlaku surut.

Wikarya menambahkan, laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK terkait perkara ini tidak ada ditemukan kerugian negara.

"Karena salah bayar dan dikembalikan," pungkasnya. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan ditahan Kejari Katingan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru