Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Objek Wisata Kobar Dibuka Mulai Besok, ini Syaratnya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 31 Agustus 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan membuka tempat wisata mulai Rabu besok, 1 September 2021.

Pembukaan kembali sektor wisata disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Kobar Nomor :440/12/PEM.2021, tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, pariwisata yang bisa buka pada 1 September 2021 hanya untuk lokasi yang memenuhi standar pelaksanaan protokol kesehatan, serta memiliki sertifikasi aman Covid-19.

"Tempat wisata hanya dapat beroperasional pada wilayah desa atau kelurahan yang berada pada zona hijau atau kuning, berdasarkan zonasi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Nurhidayah.

Selanjutnya, diminta untuk membatasi jumlah pengunjung 25% dari total kapasitas daya tampung pengunjung tempat wisata pada kondisi normal.

Pemberlakuan jam operasional untuk tempat wisata kuliner atau warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan paling lambat sampai dengan jam 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 25 persen.

"Tempat wisata yang telah memperoleh surat keterangan aman covid-19, agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," lanjut isi edarannya.

Disampaikan juga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni bagi pelaku tempat wisata kuliner, warung makan, cafe,pedagang kaki lima, lapak jajanan yaitu pencabutan sertifikasi aman Covid-19 dan penutupan operasional tempat usaha, serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Penerapan, pengawasan, dan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat wisata agar dikoordinir Dinas Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Barat," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru