Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap di Rumah Rekannya, Saat Ditanya Bantu Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 31 Agustus 2021 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat Riadi alias Amat ditangkap dikediaman rekannya. Fakta ini disebutkankannya lantaran di situ sedang membantu rekannya menjual sabu.

"Saya menginap di situ," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka rumah tempatnya menginap tersebut milik Ribut, di mana sabu yang diamankan darinya itu diakuinya milik Ribut.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di saku celananya berupa 5 paket sabu.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni uang sebesar Rp 200 ribu. Dati pengakuannya uang tersebut hasil jualan barang haram itu.

Selasa,  31 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya ini tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru