Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Pemko Palangka Raya Terjaring Razia Masker

  • Oleh Hendri
  • 31 Agustus 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring empat orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam razia masker yang digelar di komplek perkantoran Jalan Ir Soekarno, Selasa 31 Agustus 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, razia penertiban penggunaan masker tersebut dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan pegawai pemerintahan terhadap protokol kesehatan.

"Dalam razia yang telah dilakukan tadi, kami berhasil menjaring sembilan orang pegawai pemerintahan. Empat diantaranya berstatus ASN dan lima orang PTT," katanya saat diwawancarai awak media.

Emi menjelaskan ada 2 pegawai pemerintahan yang dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100 ribu rupiah dan tujuh orang sisanya mendapatkan teguran keras dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Dalam pelaksanaannya, razia penertiban protokol kesehatan memang rutin. Hal tersebut dimaksudkan untuk menegakkan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan termasuk pada lingkungan perkantoran.

"Dengan sanksi yang telah diberikan tersebut, diharapkan seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan,"  harapnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) Kota Palangka Raya tersebut juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan terutama pada lingkungan perkantoran.

"Berikutnya kami akan lebih gencar lagi melakukan penertiban di sejumlah kantor-kantor di lingkungan pemerintahan atau di luar lingkungan pemerintahan," pungkasnya.(HENDRI/B-6)

Berita Terbaru