Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kukuhkan Kawasan Hutan Adat di Kotim

  • Oleh Naco
  • 01 September 2021 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong, agar pemerintah  aktif mengusulkan penetapan hingga pengukuhan  kawasan hutan adat.  

Selain itu pengakuan dan perlindungan hak - hak masyarakat adat  juga untuk mempertahankan sisa-sisa hutan yang ada sebagai cadangan untuk masa depan daerah tersebut.

“Pemerintah daerah saya dorong bagaiman caranya agar hutan-hutan yang ada itu khususnya tempat kehidupan masyarakat kita di usulkan  untuk ditetapkan menjadi hutan adat,” kata Rimbun, Rabu, 1 September 2021.

Rimbun mendorong penetapan hutan adat ini sebagai program prioritas, sebab untuk penetapan hutan adat memang tidak bisa asal klaim, harus memenuhi unsur legal dan formal. 

Penetapan hutan adat melalui sejumlah proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan kepada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. 

Selain itu ketentuan tersebut, ada undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, antara lain, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru