Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Palangka Raya Buka Layanan Online Lapor Pelanggaran Perda

  • Oleh Hendri
  • 02 September 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya membuka layanan online bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Laporannya dilayani melalui link WA BOT https://api.whatsapp.com/sendphone=628115210111. Laporan ini langsung ditangani petugas asalkan pelapor menyertakan foto KTP dan foto bukti pelanggaran yang dilaporkan tersebut.

"Pelapor akan dirahasiakan identitasnya, dan dijamin keselematannya. Kami juga merahasiakan segala bentuk laporan atau pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun," kata Kasat Pol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Kamis, 2 September 2021.

Benhur mengatakan, wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

Salah satunya kemudahan untuk laporan terkait pelanggaran Perda dan Perkada secara optimal dan efektif pada Satuan Polisi Pamong Praja.

"Mari wujudkan keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan serta kemudahan pengaduan masyarakat.  Layanan ini kami  berikan sebagai implementasi visi-misi kepala daerah," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru