Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polemik Penggunaan Ganja untuk Medis, Ini Jawaban Kepala BNNP Kalteng

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 September 2021 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada yang menarik dalam sesi diskusi yang digelar dalam Kegiatan Informasi dan Edukasi Melalui Insert Konten Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 2 September 2021.

Dalam kegiatan yang menghadirkan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng Brigjen Roy Hardi Siahaan ini salah seorang hadirin yaitu Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Nav Rudi Kurniawan menanyakan terkait polemik penggunaan ganja untuk kepentingan medis yang sejak beberapa waktu lalu ramai menjadi topik diskusi berbagai pihak.

Terkait pertanyaan tersebut, Kepala BNNP Kalteng menjawab penindakan yang dilakukan BNN pada beberapa pengguna ganja dengan alasan apapun, lantaran saat ini masih belum ada legalitas penggunaan tanaman tersebut.

"Sepanjang itu belum diatur, maka kita tetap menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang mengkategorikan ganja masuk golongan I Narkotika," jelas Kepala BNNP Kalteng.

Sehingga bila beberapa waktu lalu ada individu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menggunakan ganja dengan alasan medis atau pengobatan, tentunya tidak bisa diterima begjtu saja lantaran belum terbukti secara ilmiah.

"Sebenarnya hal ini bukan domain kami untuk menjawabnya. Tapi bila ada pihak yang bermaksud mengajukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis, silakan ajukan penelitian melalui mekanisme yang ada. Bisa melalui Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau lembaga penelitian lainnya yang berwenang," jelasnya.

Saat ditanyakan, apakah sudah ada pihak yang mengajukan penelitian terkait hal tersebut, ia menggeleng.

"Sepengetahuan saya tidak ada, karena masih belum ada penelitian secara ilmiah tersebut dan aecara legalitas menurut aturan yang ada ganja termasuk golongan narkoba, maka kami masih berpatokan pada UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan I. Jadi inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penindakan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru